Untuk menjamin pembangunan nasional berjalan dengan efektif,
efisien dan berkesinambungan serta terintegrasi antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintah Daerah dalam rangka mencapai tujuan bernegara telah
dikeluarkan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional yang menetapkan Perencanaan Pembangunan Nasional
untuk lingkungan pemerintah daerah dimulai dengan pembuatan Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menegah
Daerah.
Sementara itu Undang-undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional, menyatakan RPJP Nasional berfungsi
sebagai acuan bagi penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
(RPJPD) yang memuat Visi, Misi dan Arah Pembangunan Jangka Panjang
Daerah dan selanjutnya RPJPD menjadi pedoman dalam penyusunan Rencana
Pembangunan Jangka Menegah Daerah (RPJMD) tentang Visi, Misi dan Program
Kepala Daerah.
Dengan demikian Pemerintah Daerah diwajibkan menyusun atau
menyesuaikan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan juga
diwajibkan menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menegah Daerah (RPJMD)
yang salah satutahapannya yaitu penyusunan Rencana Strategis Satuan
Kerja Perangkat Daerah (RENSTRA-SKPD).
Untuk memperoleh perencanaan pembangunan yang aspiratif, akomodatif
dan selektif dibutuhkan tahapan penyusunan rencana pembangunan yang
sistematis dan berkesinambungan yang senantiasa memperhatikan 4 (empat)
langkah yaitu langkah pertama adalah penyiapan rancangan rencana
pembangunan yang bersifat teknokratik, menyeluruh, dan terukur. Langkah
kedua, masing-masing instansi pemerintah menyiapkan rancangan rencana
kerja dengan berpedoman pada rancangan rencana pembangunan yang telah
disiapkan. Langkah berikutnya adalah melibatkan mayarakat (stakeholders)
dan menyelaraskan rencana pembangunan yang dihasilkan masing-masing
jenjang pemerintahan melalui musyawarah perencanaan pembangunan.
Sedangkan langkah keempat adalah penyusunan rancangan akhir rencana
pembangunan.
Untuk dapat mencapai tujuan penyelenggaraan pembangunan tersebut,
sesuai dengan Visi dan Misi yang telah ditetapkan, Satuan Kerja
Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Tanggamus memerlukan kreativitas,
inovasi dan sumberdaya berkualitas yang merupakan pelaksana dan
penanggungjawab pembangunan yang proaktif dan selalu berpikir kedepan
dalam penyelenggaraan pembangunan sehingga dapat menghasilkan rencana
pembangunan tahunan yang aspiratif, terukur, terarah dan berkelanjutan.
VISI, MISI, TUJUAN DAN SASARAN
1 VISI
Visi RPJMD adalah visi interim jangka menengah yang dipandu oleh visi
jangka panjang. Adapun Visi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
(RPJPD) Kabupaten Tanggamus Tahun 2005–2025, yaitu :
“Terwujudnya Masyarakat Yang Sejahtera dan
Tanggamus Sai Tanggom”
Dengan memperhatikan Visi RRJPD Kabupaten Tanggamus disertai dengan
potensi dan kondisi yang berkembang serta memperhatikan kebijakan pada
tingkat provinsi dan nasional, untuk menciptakan kondisi yang diinginkan
kedepan, maka RPJMD Kabupaten Tanggamus mempunyai visi sebagai berikut :
“Masyarakat Tanggamus yang Sejahtera, Agamis, Mandiri,
Unggul dan Berdaya Saing Berbasiskan Ekonomi Kerakyatan”
Visi ini memuat lima kata kunci yaitu sejahtera, agamis, mandiri,
unggul dan berdaya saing serta ekonomi kerakyatan. Visi ini merupakan
cita-cita dan komitmen Bupati dan Wakil Bupati Tanggamus periode
2013-2018.
Masyarakat yang sejahtera adalah masyarakat yang
telah terpenuhi kebutuhan hidupnya baik secara jasmani maupun rohani,
dan hidup dalam kedamaian dan ketentraman.
Masyarakat yang agamis adalah masyarakat yang
memiliki pemahaman dan kesadaran beragama sehingga tingkat ketaatan pada
ajaran agama makin baik serta memiliki rasa toleransi antar umat
beragama.
Mandiri memiliki arti bahwa Kabupaten Tanggamus
harus mampu menjalankan pembangunan daerah secara mandiri yang ditopang
oleh sumber daya alam yang dimiliki serta pendapatan daerah sebagai
pendanaan pembangunan daerah
Unggul dan berdaya saing mempunyai konotasi lebih
baik, lebih kuat, lebih tangguh, dan lebih ulet daripada lingkungannya,
baik dalam skala kawasan maupun regional. Keunggulan dan daya saing
mencakup domain perekonomian, sains, dan teknologi, pendidikan, dan civilazation (politik dan hukum).
Ekonomi kerakyatan berarti perekonomian yang tumbuh
dan brkembang berbasis pertanian, anmun kemudian bergerak mengarah ke
industri, perdagangan, dan jasa, yang ditopang oleh daya dukung
infrastruktur yang memadai.
- MISI
Untuk mewujudkan visi tersebut, maka misi yang akan dilaksanakan dalam kurun waktu 5 (lima) tahun kedepan selama periode 2013-2018, yaitu:
1) Meningkatkan pertumbuhan ekonomi dalam rangka menanggulangi kemiskinan dan perluasan kesempatan kerja;
2) Meningkatkan akses dan pemerataan kualitas pendidikan dan pelayanan kesehatan;
3) Mempercepat pembangunan infrastrktur dan pengelolaan energi terbarukan;
4) Memingkatkan ketahanan pangan melalui revitalisasi pertanian, perternakan, perkebunan, kehutanan, kelautan dan perikanan;
5) Meningkatkan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup yang berbasis mitigasi bencana;
6) Mengembangkan ekonomi kreatif, kebudayaan, pariwisata dan sistem inovasi daerah;
7) Meningkatkan tata kelola pemerintahan serta pemantapan keamanan dan ketertiban masyarakat yang agamis.
- TUJUAN
Berdasarkan visi, misi dan isu strategis yang telah dipaparkan di atas, maka tujuan yang akan dicapai dalam penerapan visi dan misi ini adalah :
1) Mewujudkan pembangunan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan rakyat;
2) Mewujudkan pembangunan pendidikan dan kesehatan yang berkualitas;
3) Mewujudkan pemerataan pembangunan infrastruktur di seluruh wilayah;
4) Mewujudkan ketahanan pangan melalui revitalisasi pertanian yang menyeluruh dan bersinergi dengan sektor terkait;
5) Mewujudkan pengelolaan sumber daya alam yang ramah lingkungan dan berbasis mitigasi bencana untuk mengantisipasi perubahan iklim;
6) Mewujudkan pengembangan ekonomi kreatif, kebudayaan, pariwisata, pengembangan inovasi dan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi;
7) Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, pemantapan keamanan dan ketertiban masyarakat dan peningkatan kehidupan beragama.
- SASARAN
Misi 1 : Meningkatkan pertumbuhan ekonomi dalam rangka menanggulangi kemiskinan dan perluasan kesempatan kerja, dengan sasaran :
- a)Peningkatan pertumbuhan ekonomi sebelum tahun 2019 pada kisaran 7%.
- b)Penurunan tingkat pengangguran (angka pengangguran).
- c)Sektor perdagangan (barang dan jasa) tumbuh menjadi sektor prima.
- d)Peningkatan peran koperasi dan UMKM dalam perekonomian daerah.
- e)Peningkatan keunggulan komparatif sektor industri pengolahan.
- f)Peningkatan kontribusi investasi/penanaman modal.
- g)Peningkatan keberdayaan ekonomi masyarakat perdesaan dan kawasan transmigrasi.
- h)Peningkatan aksesibilitas PMKS dalam pemenuhan kebutuhan sosial dasar.
Misi 2 : Meningkatkan akses dan pemerataan kualitas pendidikan dan pelayanan kesehatan, dengan sasaran :
- a)Peningkatan indeks pengetahuan masyarakat (indeks pendidikan).
- b)Peningkatan kemampuan dan budaya baca masyarakat.
- c)Peningkatan Derajat Kesehatan Masyarakat.
- d)Revitalisasi Program Keluarga Berencana.
Misi 3 : Mempercepat pembangunan infrastruktur dan pengelolaan energi terbarukan, dengan sasaran :
- a)Terwujudnya tata ruang wilayah sesuai arah pemanfaatan ruang wilayah jangka menengah (lima tahunan).
- b)Tersusunnya jaringan transportasi yang handal dan terintegrasi guna mendorong kelancaran aksesbilitas wilayah serta mobilitas barang/jasa dan manusia.
- c)Tersedianya sumber daya air untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan aktifitas ekonomi.
- d)Peningkatan kualitas lingkungan permukiman yang layak, sehat dan produktif.
- e)Peningkatan cakupan pelayanan dan kualitas infrastruktur energi dan ketenagalistrikan.
- f)Peningkatan pemanfaatan sumber daya mineral yang ramah lingkungan.
- g)Terwujudnya daya dukung infrastruktur komunikasi dan informasi yang handal dan merata.
- h)Terpenuhinya kebutuhan sarana dan prasarana perkantoran pemerintah daerah Kabupaten Tanggamus.
Misi 4 : Meningkatkan ketahanan pangan melalui revitalisasi pertanian, peternakan, perkebunan, kehutanan, kelautan dan perikanan, dengan sasaran :
- a)Peningkatan kontribusi sektor pertanian, perikanan, perkebunan dan kehutanan terhadap PDRB Kabupaten Tanggamus.
Misi 5 : Meningkatkan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup yang berbasis mitigasi bencana¸ antara lain :
- a)Peningkatan kualitas lingkungan hidup dan keanekaragman hayati secara berkelanjutan.
- b)Berkurangnya tingkat resiko bencana.
Misi 6 : Mengembangkan ekonomi kreatif, kebudayaan, pariwisata dan sistem inovasi daerah, dengan sasaran :
- a)Peningkatan keberdayaan ekonomi masyarakat perdesaan.
- b)Peningkatan daya saing daerah.
- c)Peningkatan daya saing destinasi pariwisata daerah.
- d)Terciptanya masyarakat yang memiliki budaya, peradaban luhur dan kearifan lokal.
- e)Peningkatan kapasitas dan partisipasi pemuda dalam berbagai bidang pembangunan.
- f)Peningkatan prestasi olahraga.
Misi 7 : Meningkatkan tata kelola pemerintahan serta pemantapan keamanan dan ketertiban masyarakat yang agamis, dengan sasaran :
- a)Peningkatan Pembangunan Berkesetaraan Gender dan Perlindung Anak.
- b)Terkendalinya Laju Pertumbuhan Penduduk.
- c)Peningkatkan kualitas perencanaan, penganggaran, dan pengawasan pembangunan daerah.
- d)Peningkatan SDM aparatur yang berkompeten dan berkinerja tinggi.
- e)Penyelenggaraan otonomi daerah, pemerintahan umum dan perangkat daerah semakin kuat.
- f)Peningkatan kapasitas pemerintahan desa/pekon.
- g)Peningkatan pembangunan politik lokal dan wawasan kebangsaan.
- h)Peningkatan kualitas tata aturan hukum daerah dan penegakan hukum di daerah.
- i)Terwujudnya kehidupan masyarakat yang rukun, aman dan nyaman.
- j) Peningkatan kualitas kehidupan beragama di semua lapisan masyarakat.
0 komentar:
Posting Komentar