Sekretariat Daerah Kabupaten Tanggamus

Sekretariat Daerah Kabupaten Tanggamus mempunyai tugas dan kewajiban membantu Bupati Tanggamus dalam menyusun kebijakan dan mengoordinasikan dinas daerah dan lembaga teknis daerah dalam lingkup Pemerintah Kabupaten Tanggamus.
Sekretariat Daerah menyelenggarakan fungsi:
  1. Penyusunan kebijakan Pemerintahan Daerah;
  2. Pengoordinasian pelaksanaan tugas dinas daerah dan lembaga teknis daerah;
  3. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan pemerintahan daerah;
  4. Pembinaan administrasi dan aparatur pemerintahan daerah; dan
  5. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati;
Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Sekretariat Daerah dipimpin oleh Sekretaris Daerah, yang bertanggung jawab langsung kepada Bupati Tanggamus.

Susunan Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Tanggamus


JABATAN
NAMA PEJABAT
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN Drs. Hi.  MUKHLIS  BASRI, ST. ,M.T.,M.Si.
ASISTEN
ASISTEN BIDANG PEMERINTAHAN PAKSI MARGA, SE
ASISTEN BIDANG EKONOMI DAN PEMBANGUNAN ANDI WIJAYA, ST.,MM
ASISTEN BIDANG ADMINISTRASI NUR INDRATI, M.Kes.

KEPALA BAGIAN
Bagian Tata Pemerintahan MARADONA, S.STP. M.Si.
Bagian Hukum NURPENDI, Sm, Hk.
Bagian Ekonomi dan Pembangunan PARDI, S.Pd.
Bagian Kesejahteraan Masyarakat dan Keagamaan ZULFADLI,  S.E.
Bagian Umum BAYU MAHARDIKA, SH, M.AP
Bagian Humas dan Protokol ROBIN SADEK, S.STP.
Bagian Organisasi NURIPIN, S.Sos.,M.M.




STRUKTUR ORGANISASI

SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN TANGGAMUS

skretariat daerah
KONTAK :
JL. Mayjend. S. Parman No. 1. Komplek Perkantoran Pemda Tanggamus. Kota Agung.
Telpon/Fax : 0722.21020

0 komentar:

Posting Komentar