Sekretariat Daerah Kabupaten Tanggamus mempunyai tugas dan kewajiban
membantu Bupati Tanggamus dalam menyusun kebijakan dan mengoordinasikan
dinas daerah dan lembaga teknis daerah dalam lingkup Pemerintah
Kabupaten Tanggamus.
Sekretariat Daerah menyelenggarakan fungsi:
- Penyusunan kebijakan Pemerintahan Daerah;
- Pengoordinasian pelaksanaan tugas dinas daerah dan lembaga teknis daerah;
- Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan pemerintahan daerah;
- Pembinaan administrasi dan aparatur pemerintahan daerah; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati;
Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Sekretariat Daerah dipimpin
oleh Sekretaris Daerah, yang bertanggung jawab langsung kepada Bupati
Tanggamus.
Susunan Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Tanggamus
JABATAN
|
NAMA PEJABAT
|
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN | Drs. Hi. MUKHLIS BASRI, ST. ,M.T.,M.Si. |
ASISTEN
|
|
ASISTEN BIDANG PEMERINTAHAN | PAKSI MARGA, SE |
ASISTEN BIDANG EKONOMI DAN PEMBANGUNAN | ANDI WIJAYA, ST.,MM |
ASISTEN BIDANG ADMINISTRASI | NUR INDRATI, M.Kes. |
KEPALA BAGIAN
|
|
Bagian Tata Pemerintahan | MARADONA, S.STP. M.Si. |
Bagian Hukum | NURPENDI, Sm, Hk. |
Bagian Ekonomi dan Pembangunan | PARDI, S.Pd. |
Bagian Kesejahteraan Masyarakat dan Keagamaan | ZULFADLI, S.E. |
Bagian Umum | BAYU MAHARDIKA, SH, M.AP |
Bagian Humas dan Protokol | ROBIN SADEK, S.STP. |
Bagian Organisasi | NURIPIN, S.Sos.,M.M. |
STRUKTUR ORGANISASI
SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN TANGGAMUS
KONTAK :
JL. Mayjend. S. Parman No. 1. Komplek Perkantoran Pemda Tanggamus. Kota Agung.
Telpon/Fax : 0722.21020
Email : humas_protokol@tanggamus.go.id
0 komentar:
Posting Komentar